Sabtu, 22 November 2014


Jumat, 21 November 2014


1.    Kepala BKD;
2.    Sekretariat;
3.    Bidang Mutasi, Pensiun dan Pemberhentian Pegawai;
4.    Bidang Pengadaan Pegawai dan Organisasi;
5.    Bidang Pembinaan;
6.    Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian;
7.    Kelompok Jabatan Fungsional.


·       Print Email
A.    DASAR
1.    Undang-undang No.43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian;
2.    Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil; 
3.    Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
5.    Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 Ketentuan  Pelaksanaan Peraturan  Pemerintah  Nomor  46 Tahun 2011 Tentang  Penilaian Prestasi Kerja  Pegawai  Negeri  Sipil.

B.    KEBIJAKAN
1.    Semua Pimpinan SKPD/Unit Kerja wajib mensosialisasikan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan SKPD masing-masing;
2.    Semua PNS di lingkungan Pemkab Lebong wajib membuat formulir Sasaran Kerja PNS (SKP) terhitung mulai tanggal 01 Januari 2014;
3.    Formulir  penyusunan  SKP  yang telah  diisi dan  disepakati  bersama  antara PNS  dengan  atasan  langsungnya  harus  ditandatangani  oleh  kedua belah  pihak sebagai  kontrak  kerja. Dalam  hal  SKP yang telah  disusun  oleh  PNS dan  tidak  disetujui  oleh Pejabat  Penilai,  maka keputusannya  diserahkan  kepada  Atasan  Pejabat Penilai  dan  bersifat  final;
4.    Setiap PNS bertanggungjawab dalam hal proses penandatanganan SKP-nya dengan cara membuat kesepakatan dengan Pejabat Penilai baik melalui Surat Permohonan Tertulis dan atau menghadap secara pribadi. SKP berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi SKPD (Tupoksi SKPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD). Apabila Pejabat Penilai adalah Sekda/Bupati maka PNS yang bersangkutan membuat kesepakatan baik melalui surat permohonan tertulis dan atau menghadap secara pribadi.
5.    Formulir SKP wajib dikirim ke BKD secara kolektif, dengan ketentuan:    
a.     Untuk PNS pejabat struktural, dalam format file MS Excell/softcopy ditambah dengan berkas asli/hardcopy yang sudah dicap dan ditandatangani;
b.     Untuk PNS pejabat fungsional umum dan pejabat fungsional tertentu, dalam format file MS Excell /softcopy ;
c.     SKP dapat dikirim melalui CD/Flashdisk atau email bkd.kablebong@gmail.com;
d.     SKP dikirim paling lambat tanggal 31 Januari 2014
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 3 mewajibkan setiap PNS untuk mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.  Adapun sanksinya adalah :
a.     hukuman disiplin sedang dijatuhkan apabila  pencapaian  sasaran  kerja  pegawai pada  akhir  tahun hanya  mencapai  25%  sampai dengan 50%  (Pasal 9);
b.     hukuman  disiplin  berat  dijatuhkan apabila  pencapaian  sasaran  kerja  pegawai  pada akhir  tahun  kurang  dari  25% (Pasal 10).
7.    Bupati dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS yang tidak membuat SKP, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
8.    File SKP dalam format MS Excell, file paparan materi SKP dapat didownload di blog BKD Kabupaten lebong yaitu: http://

Pelayanan Administrasi Kepegawaiandi Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kab. Lebong

Sehubungan dengan pelayanan administrasi kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Lebong, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Setiap PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Lebong agar mengikuti ketentuan pelayanan administrasi kepegawaian di Lingkungan BKD Kab. Lebong sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan.
  2. BKD Kab. Lebong tidak pernah menugaskan / mendelegasikan kepada seseorang diluar PNS BKD Kab. Lebong untuk menyelesaikan administrasi kepegawaian.
  3. Seluruh pelayanan dilaksanakan di Lingkungan BKD Kab. Lebong dan kami tidak mendatangi PNS Yang Bersangkutan untuk penyelesaian administrasi kepegawaian.
Demikian kami sampaikan dan kami mohon bantuan semua pihak untuk bekerjasama dan mematuhi ketentuan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan di Lingkungan BKD Kab. Lebong.


Kartu Pegawai Negeri Sipil ElektronikSebagaimana Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik, bahwa KPE merupakan Kartu Identitas PNS yang memuat data PNS dan keluarga secara elektronik yang berfungsi multiguna untuk pelayanan di bidang kepegawaian dan pengendalian data kepegawaian.
Hal tersebut menunjukan peran KPE yang mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini proses otentifikasinya bersumber pada data yang terpisah pada masing-masing stakeholder. Dengan demikian diharapkan pelayanan-pelayanan tersebut dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien serta bersumber pada data yang sama yaitu database BKN.


Dasar
  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
  2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor E.IV.26-30/V.101.9/48 Tanggal 19 Juni 2013 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengambilan Foto dan Sidik Jari PNS.

Tujuan
  1. Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejahteraan PNS.
  2. Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif dan efisien.
  3. Membangun sistem pelayanan PNS yang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan publik
  4. Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain.
Fungsi KPE
  1. Pengganti Karpeg
  2. Layanan Askes
  3. Layanan Taspen
  4. Layanan Bapertarum
  5. Layanan Perbankan (ATM Debet)
  6. Fasilitas layanan lainnya
Manfaat KPE
  1. Mendapat kepastian fasilitas yang akan diperoleh dari PT. Askes
  2. Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari TASPEN
  3. Dapat mengetahui profil data kepegawaian
  4. Dapat mengetahui fasilitas bantuan TAPERUM
  5. Mendapat kemudahan dalam pelayanan transaksi bank
  6. Dapat memanfaatkan Anjungan KPE untuk bebagai macam layanan lainnya yang pada gilirannya akan meningkatkan efektifitas, efisiensi, serta produktifitas PNS

Dasar Hukum
  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.

Pengertian
  1. Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) adalah nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, jenis kelamin Pegawai Negeri Sipil, dan nomor urut;
  2. Konversi NIP adalah perubahan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dari format NIP lama 9 digit menjadi format NIP baru 18 digit.

Persyaratan
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Fotokopi sah surat keputusan pengangkatan CPNS.

Kamis, 20 November 2014




Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomo 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3098) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;

Pengertian
Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-indangan yang berlaku.

Persyaratan
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Fotokopi sah surat keputusan pengangkatan CPNS;
  3. Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
  4. Fotokopi sah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
  5. Fotokopi sah kartu pegawai;
  6. Fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.