Hal tersebut menunjukan peran KPE yang mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini proses otentifikasinya bersumber pada data yang terpisah pada masing-masing stakeholder. Dengan demikian diharapkan pelayanan-pelayanan tersebut dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien serta bersumber pada data yang sama yaitu database BKN.
Dasar
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
- Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor E.IV.26-30/V.101.9/48 Tanggal 19 Juni 2013 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengambilan Foto dan Sidik Jari PNS.
Tujuan
- Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejahteraan PNS.
- Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif dan efisien.
- Membangun sistem pelayanan PNS yang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan publik
- Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain.
- Pengganti Karpeg
- Layanan Askes
- Layanan Taspen
- Layanan Bapertarum
- Layanan Perbankan (ATM Debet)
- Fasilitas layanan lainnya
Manfaat KPE
- Mendapat kepastian fasilitas yang akan diperoleh dari PT. Askes
- Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari TASPEN
- Dapat mengetahui profil data kepegawaian
- Dapat mengetahui fasilitas bantuan TAPERUM
- Mendapat kemudahan dalam pelayanan transaksi bank
- Dapat memanfaatkan Anjungan KPE untuk bebagai macam layanan lainnya yang pada gilirannya akan meningkatkan efektifitas, efisiensi, serta produktifitas PNS
RSS Feed
Twitter
05.42
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar