1.
|
Laporan perkawinan pertama (LPP)/Laporan perkawinan janda/duda,
yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan
|
2.
|
Melampirkan foto copy sah akta nikah, legalisir KUA
|
3.
|
Foto Copy SK pengangkatan CPNS, legalisir *
|
4.
|
Foto Copy SK pengangkatan PNS, legalisir *
|
5.
|
Foto Copy SK Konversi NIP, legalisir *
|
6.
|
Pas photo 2 x 3 hitam putih sebanyak 2 lembar
|
Disamping hal-hal tersebut perlu diketahui pula :
|
|
a.
|
Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda
(LPJD) agar melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian
|
b.
|
Bagi PNS yang Karis/Karsu, untuk penggantian agar
melampirkan Karis/Karsu yang salah/rusak
|
c.
|
Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu, untuk
penggantian agar melampirkan asli/fotocopy sah surat keterangan kehilangan
dari kepolisian
* : legalisir di BKD Kab. Lebong
|
Kamis, 20 November 2014
21.49
Unknown
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar