Kamis, 20 November 2014




1.
Laporan perkawinan pertama (LPP)/Laporan perkawinan janda/duda, yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan

2.
Melampirkan foto copy sah akta nikah, legalisir KUA
3.
Foto Copy SK pengangkatan CPNS, legalisir *
4.
Foto Copy SK pengangkatan PNS, legalisir *
5.
Foto Copy SK Konversi NIP, legalisir *
6.
Pas photo 2 x 3 hitam putih sebanyak 2 lembar



Disamping hal-hal tersebut perlu diketahui pula :
a.
Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda (LPJD) agar melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian

b.
Bagi PNS yang Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan Karis/Karsu yang salah/rusak
c.
Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan asli/fotocopy sah surat keterangan kehilangan dari kepolisian

* : legalisir di BKD Kab. Lebong

0 komentar:

Posting Komentar