Kamis, 20 November 2014



Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas.

Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu :
1.
Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I,  golongan ruang II/d menjadi Penata Muda,  golongan ruang III/a
2.
Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina,  golongan ruang IV/a khususnya bagi Pejabat struktural eselon III yang akan pindah golongan namun belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.

Peryaratan dan kelengkapan yang harus yang harus dipenuhi peserta :
1.
Telah 2 (dua) tahun dalam Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I dengan melampirkan foto kopi SK Kenaikan pangkat tersebut, yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
2.


 3.






 
4.

5.

6.

7.
Telah 2 (dua) tahun dalam Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II dengan melampirkan foto kopi SK Kenaikan pangkat tersebut, yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
Tidak sedang dalam keadaan

1.
Diberhentikan sementara

2.
Menerima uang tunggu

3.
Cuti diluar tanggungan negara

4.
Proses hukuman disiplin baik ringan. sedang maupun berat

 
5.

Dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi yang bersangkutan
Melampirkan Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
Bagi yang memegang jabatan struktural melampirkan foto kopi SK Jabatan yang telah disahkan pejabat yang berwenang
Melampirkan foto kopi DP-3 2 (dua) tahun terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik
Melampirkan Pas foto ukuran 2 x 3 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar

0 komentar:

Posting Komentar