Jumat, 21 November 2014


Kartu Pegawai Negeri Sipil ElektronikSebagaimana Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik, bahwa KPE merupakan Kartu Identitas PNS yang memuat data PNS dan keluarga secara elektronik yang berfungsi multiguna untuk pelayanan di bidang kepegawaian dan pengendalian data kepegawaian.
Hal tersebut menunjukan peran KPE yang mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini proses otentifikasinya bersumber pada data yang terpisah pada masing-masing stakeholder. Dengan demikian diharapkan pelayanan-pelayanan tersebut dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien serta bersumber pada data yang sama yaitu database BKN.


Dasar
  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
  2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor E.IV.26-30/V.101.9/48 Tanggal 19 Juni 2013 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengambilan Foto dan Sidik Jari PNS.

Tujuan
  1. Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejahteraan PNS.
  2. Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif dan efisien.
  3. Membangun sistem pelayanan PNS yang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan publik
  4. Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain.
Fungsi KPE
  1. Pengganti Karpeg
  2. Layanan Askes
  3. Layanan Taspen
  4. Layanan Bapertarum
  5. Layanan Perbankan (ATM Debet)
  6. Fasilitas layanan lainnya
Manfaat KPE
  1. Mendapat kepastian fasilitas yang akan diperoleh dari PT. Askes
  2. Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari TASPEN
  3. Dapat mengetahui profil data kepegawaian
  4. Dapat mengetahui fasilitas bantuan TAPERUM
  5. Mendapat kemudahan dalam pelayanan transaksi bank
  6. Dapat memanfaatkan Anjungan KPE untuk bebagai macam layanan lainnya yang pada gilirannya akan meningkatkan efektifitas, efisiensi, serta produktifitas PNS

0 komentar:

Posting Komentar