Rabu, 19 November 2014


Izin belajar adalah izin yang yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi dan profesi pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi atas prakarsa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Izin belajar diberikan dengan ketentuan :
1.
Program   studi   yang   ditempuh   bukan   merupakan   program pendidikan jarak jauh, kecuali yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

2.
Jadwal kuliah bukan merupakan kelas sabtu-minggu ;
3.
Kegiatan atau program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan   negeri  atau   swasta   yang   terakreditasi   (minimal peringkat  B)  BAN-PT  (Badan  Akreditasi  Nasional  Perguruan Tinggi) ;


4.
Kegiatan pendidikan tidak mengganggu jam kerja (pelaksanaan tugas kedinasan)
5.
Biaya  pendidikan ditanggung sepenuhnya  oleh Pegawai  Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Bupati ;

6.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan :
1.
Surat pengantar dari instansi/SKPD yang bersangkutan ;
2.
Formulir pengajuan izin belajar ;
3.
Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
4.
Foto Copy SKP tahun terakhir dengan kriteria minimal "baik" yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
5.
Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000,- yang menyatakan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar;
6.
Daftar uraian pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II SKPD yang bersangkutan ;

7.
Daftar Riwayat Hidup
8.
Jadwal pendidikan/perkuliahan ; dan
9.
Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima/sedang menempuh studi di lembaga tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar