Izin belajar adalah izin yang yang diberikan oleh
Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk
mengikuti pendidikan akademik, vokasi dan profesi pada suatu lembaga pendidikan
yang terakreditasi atas prakarsa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Izin belajar diberikan dengan ketentuan :
1.
|
Program studi yang
ditempuh bukan merupakan program
pendidikan jarak jauh, kecuali yang diatur menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku ;
|
2.
|
Jadwal kuliah bukan merupakan kelas sabtu-minggu ;
|
3.
|
Kegiatan atau program pendidikan diselenggarakan
oleh lembaga pendidikan negeri atau
swasta yang terakreditasi (minimal
peringkat B) BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi) ;
|
4.
|
Kegiatan pendidikan tidak mengganggu jam kerja
(pelaksanaan tugas kedinasan)
|
5.
|
Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya
oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali ditentukan
lain berdasarkan Peraturan Bupati ;
|
6.
|
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
|
Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri
dengan :
1.
|
Surat pengantar dari instansi/SKPD yang bersangkutan
;
|
2.
|
Formulir pengajuan izin belajar ;
|
3.
|
Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang
dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
|
4.
|
Foto Copy SKP tahun terakhir dengan kriteria
minimal "baik" yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
|
5.
|
Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000,- yang
menyatakan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar;
|
6.
|
Daftar uraian pekerjaan yang bersangkutan dan
diketahui oleh pejabat eselon II SKPD yang bersangkutan ;
|
7.
|
Daftar Riwayat Hidup
|
8.
|
Jadwal pendidikan/perkuliahan ; dan
|
9.
|
Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima/sedang menempuh studi di lembaga
tersebut.
|
0 komentar:
Posting Komentar