Rabu, 19 November 2014

Mekanisme dan persyaratan permintaan izin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat : A. Sebagai Penggugat (mendapat izin untuk melakukan perceraian) : 1 mengajukan surat Permintaan untuk melakukan perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal; 20 April 1983); 2. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan; 3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung ; 4. Akta Nikah (dilampirkan Kartu Susunan Keluarga/KSK); 5. Surat Keterangan Pembinaan dari Pimpinan SKPD ; 6. Surat Pernyataan Persetujuan untuk melakukan Perceraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat; . 7. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan terakhir (bila menjabat); 8. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian. B. Sebagai tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian) : 1. PNS yang tergugat-:mengajukan' Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran ISE. Kepala BAKN Nomon48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990); 2. Relaas/surat panggilan dari Pengadilan Agama setempat; 3. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan; 4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan langsung ; 5. Surat Nikah (dan Kartu Susunan Keluarga/KSK); 6. SK CPN5, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkaja Terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat); 7. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas perminitaan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian. . Bagi PNS yang mengajukan izin untuk melakukan perkawinan dan perceraian dengan pangkat Pengatur Tk!.I (Il/d) kebawah adalah kevvenangan Kepala SKPD (eselon II), Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan ; Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana pada nomor 1 diatas. Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

0 komentar:

Posting Komentar