Kamis, 20 November 2014




Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomo 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3098) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;

Pengertian
Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-indangan yang berlaku.

Persyaratan
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Fotokopi sah surat keputusan pengangkatan CPNS;
  3. Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
  4. Fotokopi sah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
  5. Fotokopi sah kartu pegawai;
  6. Fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.

0 komentar:

Posting Komentar