Selasa, 18 November 2014

agi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
agar melengkapi berkas-berkas :
1.
Foto Kopi SK Calon Pegawai, dilegalisir;
2.
Foto Kopi Surat Melaksanakan Tugas, dilegalisir;
3
Mengisi Data Individu dan Keluarga (terlampir)

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
agar melengkapi berkas-berkas :
1.
Foto Kopi SK Calon Pegawai, dilegalisir;
2.
Foto Kopi SK Terakhir (SK Pangkat/SK KGB), dilegalisir;
3.
Mengisi Data Individu dan Keluarga (terlampir);
4.
Dalam hal Kartu Peserta Taspen Hilang/ Rusak selain ketiga syarat diatas juga melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat;

0 komentar:

Posting Komentar