Sabtu, 22 November 2014
Jumat, 21 November 2014
05.55
Unknown
A. DASAR
1. Undang-undang No.43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok
Kepegawaian;
2. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 tentang
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
5. Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013
Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
Tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil.
B.
KEBIJAKAN
1. Semua Pimpinan SKPD/Unit Kerja wajib mensosialisasikan
PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan SKPD masing-masing;
2. Semua PNS di lingkungan Pemkab Lebong wajib membuat
formulir Sasaran Kerja PNS (SKP) terhitung mulai tanggal 01 Januari 2014;
3. Formulir penyusunan SKP yang
telah diisi
dan disepakati bersama antara
PNS dengan atasan langsungnya harus ditandatangani oleh kedua
belah pihak sebagai kontrak kerja.
Dalam hal SKP yang
telah disusun oleh PNS
dan tidak disetujui oleh
Pejabat Penilai, maka
keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat
Penilai dan bersifat final;
4. Setiap PNS bertanggungjawab dalam hal proses
penandatanganan SKP-nya dengan cara membuat kesepakatan dengan Pejabat Penilai
baik melalui Surat Permohonan Tertulis dan atau menghadap secara pribadi. SKP
berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi SKPD (Tupoksi SKPD) serta Dokumen
Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD). Apabila Pejabat Penilai adalah
Sekda/Bupati maka PNS yang bersangkutan membuat kesepakatan baik melalui surat
permohonan tertulis dan atau menghadap secara pribadi.
5. Formulir SKP wajib dikirim ke BKD secara kolektif,
dengan ketentuan:
a.
Untuk PNS pejabat struktural, dalam format
file MS Excell/softcopy ditambah dengan berkas asli/hardcopy yang
sudah dicap dan ditandatangani;
b.
Untuk PNS pejabat fungsional umum dan
pejabat fungsional tertentu, dalam format file MS Excell /softcopy ;
c.
SKP dapat dikirim melalui CD/Flashdisk
atau email bkd.kablebong@gmail.com;
d.
SKP dikirim paling lambat tanggal 31
Januari 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 3 mewajibkan setiap PNS untuk
mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Adapun sanksinya
adalah :
a.
hukuman disiplin sedang dijatuhkan
apabila pencapaian sasaran kerja pegawai
pada akhir tahun
hanya mencapai 25% sampai dengan
50% (Pasal 9);
b.
hukuman disiplin berat dijatuhkan
apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada
akhir tahun kurang dari 25% (Pasal
10).
7. Bupati dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS
yang tidak membuat SKP, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS;
8. File SKP dalam format MS Excell, file paparan materi
SKP dapat didownload di blog BKD Kabupaten lebong yaitu: http://
05.46
Unknown
Pelayanan Administrasi Kepegawaiandi Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kab. Lebong
Sehubungan dengan pelayanan administrasi kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Lebong, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Setiap PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Lebong agar mengikuti ketentuan pelayanan administrasi kepegawaian di Lingkungan BKD Kab. Lebong sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan.
- BKD Kab. Lebong tidak pernah menugaskan / mendelegasikan kepada seseorang diluar PNS BKD Kab. Lebong untuk menyelesaikan administrasi kepegawaian.
- Seluruh pelayanan dilaksanakan di Lingkungan BKD Kab. Lebong dan kami tidak mendatangi PNS Yang Bersangkutan untuk penyelesaian administrasi kepegawaian.
Demikian kami sampaikan dan kami mohon
bantuan semua pihak untuk bekerjasama dan mematuhi ketentuan sebagai
upaya untuk meningkatkan pelayanan di Lingkungan BKD Kab. Lebong.
05.42
Unknown
Sebagaimana Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik, bahwa KPE merupakan Kartu Identitas PNS yang memuat data PNS dan keluarga secara elektronik yang berfungsi multiguna untuk pelayanan di bidang kepegawaian dan pengendalian data kepegawaian.
Hal tersebut menunjukan peran KPE yang mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini proses otentifikasinya bersumber pada data yang terpisah pada masing-masing stakeholder. Dengan demikian diharapkan pelayanan-pelayanan tersebut dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien serta bersumber pada data yang sama yaitu database BKN.
Dasar
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
- Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor E.IV.26-30/V.101.9/48 Tanggal 19 Juni 2013 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengambilan Foto dan Sidik Jari PNS.
Tujuan
- Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejahteraan PNS.
- Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif dan efisien.
- Membangun sistem pelayanan PNS yang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan publik
- Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain.
- Pengganti Karpeg
- Layanan Askes
- Layanan Taspen
- Layanan Bapertarum
- Layanan Perbankan (ATM Debet)
- Fasilitas layanan lainnya
Manfaat KPE
- Mendapat kepastian fasilitas yang akan diperoleh dari PT. Askes
- Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari TASPEN
- Dapat mengetahui profil data kepegawaian
- Dapat mengetahui fasilitas bantuan TAPERUM
- Mendapat kemudahan dalam pelayanan transaksi bank
- Dapat memanfaatkan Anjungan KPE untuk bebagai macam layanan lainnya yang pada gilirannya akan meningkatkan efektifitas, efisiensi, serta produktifitas PNS
05.37
Unknown
- SOP updating/peremajaan data SAPK http://downloads.ziddu.com/download/24204748/sop-updating-data-sapk.pdf.html
05.33
Unknown
- SOP Permohonan Perceraian PNS http://downloads.ziddu.com/download/24204738/SOP-Permohonan-Perceraian-PNS.pdf.html
05.23
Unknown
- Pembuatan Petikan SK CPNS http://downloads.ziddu.com/download/24204725/SOP-Pembuatan-Petikan-SK-CPNS.pdf.html
05.15
Unknown
- SOP Perbaikan pada SK Kenaikan Pangkat http://downloads.ziddu.com/download/24204704/SOP-Perbaikan-lain-lain-pada-SK-Kenaikan-Pangkat.pdf.html
04.46
Unknown
Dasar Hukum
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.
Pengertian
- Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) adalah nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, jenis kelamin Pegawai Negeri Sipil, dan nomor urut;
- Konversi NIP adalah perubahan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dari format NIP lama 9 digit menjadi format NIP baru 18 digit.
Persyaratan
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Fotokopi sah surat keputusan pengangkatan CPNS.
Kamis, 20 November 2014
22.17
Unknown
Dasar
Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomo 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3098) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
Pengertian
Kenaikan
Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji
berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi
persyaratan berdasarkan peraturan perundang-indangan yang berlaku.
Persyaratan
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Fotokopi sah surat keputusan pengangkatan CPNS;
- Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- Fotokopi sah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
- Fotokopi sah kartu pegawai;
- Fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.
Langganan:
Postingan (Atom)