- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email dan nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
- Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalu PC maupun mobile phones/tablet.
- Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I dan Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, dan yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
- Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
- Simpan data dan tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. print lembar Virtual Accountnya
- Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
- Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.
- Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card BPJS yang bisa diprint sendiri dan valid, Atau
- Print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS nya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, dan bukti payment.
Mendaftar
BPJS secara offline
- Siapkan berkas yang dibutuhkan yakni FC KTP, FC KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, dan formulir yang diisi di tempat pendaftaran. Formulir yang diisi memiliki format yang sama dengan formulir online.
- Datang ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran. Antisipasi antrian dengan mendatangi kantor BPJS sepagi mungkin.
- Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
- Bawa bukti setoran ke kantor BPJS dan anda akan mendapatkan kartu anggota.
Penting
!
- Daftar Sebaiknya Awal Bulan biar Tidak Rugi
- Faskes keterangan (IGD) maksudnya hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan
- Faskes keteragan (JST) maksudnya bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS keseluruhan
- Untuk Pendaftaran BPJS Online Kartu E-ID bisa diprint sendiri dan valid
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, jika terlambat akan dikenai denda sebesar 2%
- Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang berbeda hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III
- Biaya Naik Kelas Kamar Rawat Inap, Misal terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)
Daftar
Kriteria Gawat Darurat yang dijamin BPJS Kesehatan
.
0 komentar:
Posting Komentar