Rabu, 19 November 2014

Pengumuman dan Tata Tertib PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG SEKRETARIAT DAERAH Jalan Raya Lebong - Argamakmur No.1 Tlp. ( 0738 ) 21003 PENGUMUMAN NOMOR : 811/ 61 /BKD-5/CPNS/2014 TENTANG LOKASI DAN JADWAL TES KEMAMPUAN DASAR (TKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2014 1. Dengan ini diumumkan jadwal tes Kemampuan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2014 yang akan diselenggarakan pada: No. Hari/Tanggal Tempat Pukul Nomor Peserta 1. Selasa / 11-11-2014 LPTIK UNIB 08.00 WIB S/D 09.40 WIB 58082000001 s/d 58082000150 09.40 WIB S/D 11.20 WIB 58082000151 s/d 58082000300 11.20 WIB S/D 13.00 WIB 58082000301 s/d 58082000450 13.30 WIB S/D 15.10 WIB 58082000451 s/d 58082000600 15.10 WIB S/D 16.40 WIB 58082000601 s/d 58082000751 2. Rabu / 12-11-2014 LPTIK UNIB 08.00 WIB S/D 09.40 WIB 58082000752 s/d 58082000765 dan 58083000001 s/d 58083000138 09.40 WIB S/D 11.20 WIB 58083000139 s/d 58083000289 11.20 WIB S/D 13.00 WIB 58083000290 s/d 58003000439 13.30 WIB S/D 15.10 WIB 58083000440 s/d 58083000590 15.10 WIB S/D 16.40 WIB 58083000591 s/d 58083000749 3 Kamis / 13-11-2014 LPTIK UNIB 08.00 WIB S/D 09.40 WIB 58083000750 s/d 58083000899 09.40 WIB S/D 11.20 WIB 58083000900 s/d 58083001049 11.20 WIB S/D 13.00 WIB 58083001050 s/d 58083001199 13.30 WIB S/D 15.10 WIB 58083001200 s/d 58083001349 15.10 WIB S/D 16.40 WIB 58083001350 s/d 58083001500 4 Jum’at / 14-11-2014 LPTIK UNIB 08.00 WIB S/D 09.40 WIB 58083001501 s/d 58083001651 09.40 WIB S/D 11.20 WIB 58083001652 s/d 58083001802 11.20 WIB S/D 13.00 WIB 58083001803 s/d 58083001892 2. Peserta Wajib : a. Peserta Wajib Membawa Kartu Peserta Tes dan KTP /surat keterangan asli b. Datang 60 menit Sebelum Pelaksanaan Tes di mulai c. Berpakaian Rapi ( Tidak Menggunakan Kaos, Jeans, atau Sendal ) d. Peserta dilarang Membawa Buku, HP, Jam Tangan, Boilpoint, Kamera dalam bentuk apapun 3. Sanksi a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes b. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes. Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian ( Tata tertib dan Data Peserta tes terlampir) Ditetapkan di Tubei Pada tanggal , 27 Oktober 2014 Sekretaris Daerah Selaku Ketua Panitia Pelaksana Penerimaan CPNS Tahun 2014 MIRWAN EFFENDI, SE,M.Si Pembina Utama Muda / IV.c NIP. 19580930 198103 1 004 ANAK LAMPIRAN 7 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR DENGAN COMPUTER ASSISTED TEST UNTUK SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2014 TATA TERTIB PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) 1. Tata tertib peserta a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai c. Tidak ada Toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia e. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada panitia f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada dikartu peserta g. Peserta menggunakan pakai rapi dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan) h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur) j. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes k. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa: 1) Buku-buku dan catatan lainnya 2) Kalkulator, telepon genggam (HP) kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint 3) Makanan dan minuman 4) Senjata api /tajam atau sejenisnya l. Peserta dilarang 1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes 2) Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian. 3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia 4) Merekok dalam ruangan tes m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. 2. Sanksi a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (I) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes b. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes. 3. Lai-lain Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

0 komentar:

Posting Komentar