Pengumuman dan Tata Tertib
PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Raya Lebong - Argamakmur No.1 Tlp. ( 0738 ) 21003
PENGUMUMAN
NOMOR : 811/ 61 /BKD-5/CPNS/2014
TENTANG
LOKASI DAN JADWAL TES KEMAMPUAN DASAR (TKD)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2014
1. Dengan ini diumumkan jadwal tes Kemampuan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2014 yang akan diselenggarakan pada:
No. Hari/Tanggal Tempat Pukul Nomor Peserta
1.
Selasa /
11-11-2014
LPTIK UNIB
08.00 WIB S/D 09.40 WIB 58082000001
s/d
58082000150
09.40 WIB S/D 11.20 WIB 58082000151
s/d
58082000300
11.20 WIB S/D 13.00 WIB 58082000301
s/d
58082000450
13.30 WIB S/D 15.10 WIB 58082000451
s/d
58082000600
15.10 WIB S/D 16.40 WIB 58082000601
s/d
58082000751
2.
Rabu /
12-11-2014
LPTIK UNIB
08.00 WIB S/D 09.40 WIB 58082000752 s/d 58082000765 dan
58083000001 s/d 58083000138
09.40 WIB S/D 11.20 WIB 58083000139
s/d
58083000289
11.20 WIB S/D 13.00 WIB 58083000290
s/d
58003000439
13.30 WIB S/D 15.10 WIB 58083000440
s/d
58083000590
15.10 WIB S/D 16.40 WIB 58083000591
s/d
58083000749
3
Kamis /
13-11-2014
LPTIK UNIB
08.00 WIB S/D 09.40 WIB 58083000750
s/d
58083000899
09.40 WIB S/D 11.20 WIB 58083000900
s/d
58083001049
11.20 WIB S/D 13.00 WIB 58083001050
s/d
58083001199
13.30 WIB S/D 15.10 WIB 58083001200
s/d
58083001349
15.10 WIB S/D 16.40 WIB 58083001350
s/d
58083001500
4
Jum’at /
14-11-2014
LPTIK UNIB
08.00 WIB S/D 09.40 WIB 58083001501
s/d
58083001651
09.40 WIB S/D 11.20 WIB 58083001652
s/d
58083001802
11.20 WIB S/D 13.00 WIB 58083001803
s/d
58083001892
2. Peserta Wajib :
a. Peserta Wajib Membawa Kartu Peserta Tes dan KTP /surat keterangan asli
b. Datang 60 menit Sebelum Pelaksanaan Tes di mulai
c. Berpakaian Rapi ( Tidak Menggunakan Kaos, Jeans, atau Sendal )
d. Peserta dilarang Membawa Buku, HP, Jam Tangan, Boilpoint, Kamera dalam bentuk apapun
3. Sanksi
a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes
b. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian ( Tata tertib dan Data Peserta tes terlampir)
Ditetapkan di Tubei
Pada tanggal , 27 Oktober 2014
Sekretaris Daerah
Selaku
Ketua Panitia Pelaksana Penerimaan CPNS Tahun 2014
MIRWAN EFFENDI, SE,M.Si
Pembina Utama Muda / IV.c
NIP. 19580930 198103 1 004
ANAK LAMPIRAN 7
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR DENGAN COMPUTER ASSISTED TEST UNTUK SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2014
TATA TERTIB PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR
DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai
c. Tidak ada Toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
e. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada panitia
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada dikartu peserta
g. Peserta menggunakan pakai rapi dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan
i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur)
j. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes
k. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
1) Buku-buku dan catatan lainnya
2) Kalkulator, telepon genggam (HP) kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint
3) Makanan dan minuman
4) Senjata api /tajam atau sejenisnya
l. Peserta dilarang
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
2) Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia
4) Merekok dalam ruangan tes
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (I) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes
b. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
3. Lai-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Rabu, 19 November 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar