Jumat, 21 November 2014


Dasar Hukum
  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.

Pengertian
  1. Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) adalah nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, jenis kelamin Pegawai Negeri Sipil, dan nomor urut;
  2. Konversi NIP adalah perubahan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dari format NIP lama 9 digit menjadi format NIP baru 18 digit.

Persyaratan
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Fotokopi sah surat keputusan pengangkatan CPNS.

0 komentar:

Posting Komentar