Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
agar
melengkapi berkas-berkas :
|
|
1.
|
Foto
Kopi SK Calon Pegawai, dilegalisir;
|
2.
|
Foto
Kopi Surat Melaksanakan Tugas, dilegalisir;
|
3
|
Mengisi
Data Individu dan Keluarga (terlampir)
|
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
agar
melengkapi berkas-berkas :
|
|
1.
|
Foto
Kopi SK Calon Pegawai, dilegalisir;
|
2.
|
Foto
Kopi SK Terakhir (SK Pangkat/SK KGB), dilegalisir;
|
3.
|
Mengisi
Data Individu dan Keluarga (terlampir);
|
4.
|
Dalam
hal Kartu Peserta Taspen Hilang/ Rusak selain ketiga syarat diatas juga
melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat;
|
0 komentar:
Posting Komentar